Situs resmi www.kemnaker.go.id adalah portal informasi dan layanan publik digital terpadu yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) yang berfokus penuh pada pengelolaan sumber daya manusia, perlindungan hak-hak pekerja, penyelarasan pasar kerja di Indonesia. Saat ini, inti dari layanan digital situs ini berpusat pada ekosistem SIAPkerja (Sistem Informasi Siap Kerja), serta Pusat regulasi keselamatan kerja nasional dan penyedia platform digital TemanK3 untuk sertifikasi personil, audit SMK3, hingga pengawasan kepatuhan standar keselamatan kerja demi mewujudkan budaya zero-accident di industri Indonesia.
Berikut adalah rincian fungsional dan fitur utama yang tersedia di dalam situs kemnaker.go.id:
1. Ekosistem SIAPkerja (Layanan Utama bagi Masyarakat)
Situs ini mengintegrasikan seluruh layanan ketenagakerjaan ke dalam satu akun digital (SIAPkerja), yang terbagi menjadi empat pilar utama:
Karirhub (Informasi Pasar Kerja): Portal lowongan kerja resmi (job portal) skala nasional dan internasional. Pencari kerja dapat membuat profil, mengunggah CV, dan melamar pekerjaan secara gratis. Perusahaan/pemberi kerja juga menggunakannya untuk memasang lowongan secara resmi.
Skillhub (Pelatihan Vokasi): Pusat pendaftaran pelatihan kerja (skilling, reskilling, upskilling) yang diselenggarakan oleh Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) milik pemerintah maupun lembaga pelatihan swasta yang bermitra.
Sertihub (Sertifikasi Kompetensi): Layanan terkait sertifikasi profesi untuk memastikan tenaga kerja Indonesia memiliki standar kompetensi yang diakui secara nasional maupun internasional melalui BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
Bizhub (Perluasan Kesempatan Kerja): Layanan yang ditujukan untuk mendukung wirausaha mandiri, tenaga kerja mandiri (TKM), pembinaan UMKM, serta program padat karya.
2. Perlindungan Jaminan Sosial & Hak Pekerja
Situs ini menyediakan akses informasi dan pengurusan terkait hak-hak fundamental pekerja, meliputi:
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Integrasi sistem untuk pekerja yang terkena PHK agar bisa mengklaim hak manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Hubungan Industrial (HI): Informasi dan panduan mengenai Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Peraturan Perusahaan (PP), serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara buruh dan manajemen.
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja): Regulasi, panduan, dan pelaporan berkala terkait standar keselamatan kerja di lingkungan perusahaan untuk menekan angka kecelakaan kerja.
3. Layanan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri
Bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri secara aman dan legal, kemnaker.go.id menyediakan akses informasi ke:
Sistem Pekerja Migran Indonesia (PMI): Informasi prosedur resmi menjadi PMI, daftar negara penempatan yang aman, serta daftar Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memiliki izin resmi (bukan ilegal).
4. Pusat Data, Regulasi, dan Pengaduan (JDIH & Call Center)
Satu Data Ketenagakerjaan: Menyediakan data statistik valid mengenai angka pengangguran, struktur upah, kebutuhan tenaga kerja, dan tren pasar kerja yang berguna bagi peneliti atau investor.
JDIH Kemnaker: Pusat dokumentasi hukum ketenagakerjaan, tempat masyarakat bisa mengunduh UU Cipta Kerja (klaster ketenagakerjaan), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permenaker) seperti penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP/UMK), THR, dan aturan lembur.
Bantuan Kemnaker (Layanan Pengaduan): Portal aduan daring bagi pekerja yang mengalami masalah, seperti THR yang tidak dibayar, PHK sepihak tanpa pesangon, pelanggaran jam kerja, atau masalah ketenagakerjaan lainnya.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di situs Kemnaker diatur secara spesifik dan komprehensif di bawah naungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).
Bahkan, Kemnaker menyediakan portal khusus yang terintegrasi untuk melayani ekosistem ini, yaitu TemanK3 (temank3.kemnaker.go.id).
Berikut adalah deskripsi yang jauh lebih rinci mengenai pilar regulasi, norma, dan layanan K3 yang dapat diakses melalui ekosistem situs Kemnaker:
1. Landasan Hukum Utama K3 (Payung Regulasi)
Situs Kemnaker memuat dokumen hukum fundamental yang wajib dipatuhi oleh seluruh industri di Indonesia:
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Undang-undang dasar yang mengatur kewajiban pengurus perusahaan dan pekerja dalam menerapkan syarat-syarat keselamatan di tempat kerja.
- PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3: Regulasi yang mewajibkan perusahaan (terutama yang mempekerjakan >100 orang atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi) untuk menerapkan Sistem Manajemen K3 secara terstruktur.
2. Pembagian Regulasi K3 Spesifik berdasarkan Bidang (NSPK)
Melalui portalnya, Kemnaker membagi Norma, Standar, Pedoman, Kriteria (NSPK) K3 ke dalam klaster industri dan teknis tertentu:
- Konstruksi dan Bangunan: Mengatur standar keselamatan kerja pada proyek konstruksi, pekerjaan di ketinggian, hingga lisensi supervisi perancah (scaffolding) (misal: Permenaker No. 1/1980).
- Listrik dan Penanggulangan Kebakaran: Regulasi instalasi penyalur petir, sistem alarm kebakaran otomatik, syarat pemasangan APAR, hingga aturan K3 Listrik di tempat kerja (Permenaker No. 12/2015).
- Keahlian dan Kelembagaan K3: Aturan mengenai pembentukan P2K3 (Panitia Pembina K3) di perusahaan serta tata cara penunjukan Ahli K3 Umum/Spesialis (Permenaker No. 4/1987 dan No. 2/1992).
- Kesehatan Kerja dan APD: Aturan mengenai penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar (Permenaker No. 8/2010), pedoman diagnosis penyakit akibat kerja, serta program pencegahan HIV/AIDS dan narkoba di tempat kerja.
3. Layanan Digital Pengurusan K3 via Portal TemanK3
Di dalam situs web Kemnaker, masyarakat dan pelaku bisnis dapat mengurus berbagai hal administratif terkait kepatuhan K3 melalui sistem digital, antara lain:
- e-SMK3: Layanan untuk pendaftaran, pelaporan, dan proses audit Sistem Manajemen K3 perusahaan secara online.
- e-PERSONEL K3: Portal pendaftaran, verifikasi, dan perpanjangan lisensi bagi para profesional K3 seperti Operator, Teknisi K3, Dokter Perusahaan, Paramedis, dan Ahli K3.
- Lembaga K3 & PJK3: Pendataan untuk Perusahaan Jasa K3 (PJK3) dan Lembaga Audit independen yang berizin resmi.
- e-Pemeriksaan, Pengujian, & Pelaporan K3: Digunakan untuk melaporkan objek K3 (seperti lift/elevator, instalasi listrik, boiler) yang wajib diuji kelayakannya berkala, serta pelaporan jika terjadi insiden kecelakaan kerja.